Diakibatkan adanya covid-19 atau virus corona yang menyebar luas, tiga candi yakni Ratu Boko, Prambanan, dan juga Borobudur telah ditutup untuk para wisatawan. PT Taman Wisata Candi atau TWC Borobudur, Ratu Boko, dan Prambanan sebagai pengelola kawasan dari cagar budaya tersebut, telah menutup tiga candi tersebut, mulai dari tanggal 16 hingga 29 maret mendatang.

Hal ini disampaikan langsung dari Edy Setijono sebagai Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Ratu Boko, Prambanan, dan Borobudur pada saat di Prambanan, Ahad, pada tanggal 15 Maret 2020. Dengan menutup tiga candi ini dilakukan berdasarkan anjuran dari Presiden Joko widodo agar bisa mengataisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona dan juga sudah dikomunikasi dengan kementrian BUMN.

Pengelola dari canti ini juga telah membentuk satgas atau satuan tugas untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona. Mereka akan diberi tugas dalam melakukan tindakan preventif pada sekitar lingkungan Taman Wisata Candi.

” Kami akan koordinasi dengan banyak pihak, contohnya seperti Balai Konservasi Borobudur dan juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) agar dapat semprotkan disinfektan ke semua bagian ada pada kawasan candi” seperti yang disampaikan oleh Edy Setijono.

Candi Ratu Boko dan Candi Prambanan terletak di kawasan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sedangkan Candi Borobudur berada dikawasan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam kurun dua bulan terakhir ini adanya penurunan pengunjung wisata ke tempat wisata tersebut hingga mencapai 40,8 persen.

Provinsi Jawa Tengah telah tetapkan tetapkan kasus virus corona ini manjadi KLB atau Kejadian Luar Biasa. Dan sedangkan yang ada pada Daerah Istimewa Yogyakarta malah sebaliknya tidak jadikan kasus tersebut sebagai KLB. Hingga tidak akan liburkan sekolah.

Sedangkan yang terdapat pada Taman Pintar di kota Yogyakarta sampai saat ini masih belum rencanakan penutupan terhadap. Tempat wisata Taman Pintar yang tetap membuka layanan wisata tersebut namun dengan membataskan jam operational dengan waktu dari pukul 08.30 sampai dengan 15.30 WIB bagi warga. Pembatasan operasional itu akan ditunggu hingga adanya kebijakan lanjut dari permerintahan Yogyakarta.